Ada Total Bantuan Rp66 Miliar dari Kemenag untuk Guru PAI Non PNS, Cek Kriteria Penerima di Sini

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi bantuan Rp1,5 juta cair untuk Guru PAI Non PNS tahun 2021. (Pexels/Ahsanjaya.)
Ilustrasi bantuan Rp1,5 juta cair untuk Guru PAI Non PNS tahun 2021. (Pexels/Ahsanjaya.)

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika dana bantuan untuk guru akan segera cair. Bantuan ini diperuntukan bagi guru PAI Non PNS dan belum mendapatkan tunjangan guru pada sekolah yang belum tersertifikasi.

Total jumlah insentif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), berjumlah Rp66 miliar. Bantuan itu menyasar 44.000 guru PAI non PNS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Anggaran dengan nominal yang telah disebutkan di atas akan diperuntukkan bagi guru PAI non PNS yang bertugas di sekolah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 November 2021 : Emosi Memuncak karena Iqbal, Irvan Berhasil Bertemu Rendy

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berharap bantuan in idapat menjadi motivasi bagi guru PAI non PNS agar meningkatkan mutu pendidikan.

Insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: Bisa Dapat Ratusan Juta, Berapa Hadiah Pemenang Indonesia Masters Tahun Ini?

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Belum memasuki usia Pensiun

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X