ekonomi

Ini Bedanya OVO Dompet Digital dengan OVO Finance

Rabu, 10 November 2021 | 17:20 WIB
OVO (PT Visionet Internasional). (Tangkapan layar fitur OVO)

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga: 15 Kepanjangan Nama Pahlawan Indonesia yang Jarang Diketahui, Ada Buya Hamka

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan.

OJK juga menegaskan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan, adalah entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. ***

Halaman:

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB