ekonomi

Ini Bedanya OVO Dompet Digital dengan OVO Finance

Rabu, 10 November 2021 | 17:20 WIB
OVO (PT Visionet Internasional). (Tangkapan layar fitur OVO)

JAKARTA, Klikaktual.com - Beredar kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Namun meskipun sama-sama menggunakan nama OVO, multifinance PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak berhubungan langsung sebagai bagian atau salah satu fitur aplikasi dompet digital OVO besutan PT Visionet Internasional.

Dompet digital OVO masih mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih bisa digunakan.

Baca Juga: 25 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2021 yang Penuh Makna dan Inspirasi

OJK beralasan pencabutan izin usaha OVO lantaran pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika operasional layanan uang elektronik OVO dan semua perusahaan di bawah naungannya hingga kini masih berlangsung normal, tidak ada masalah sama sekali.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, menjelaskan jika OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

Baca Juga: Obat Covid-19 Jenis Molnupiravir akan Digratiskan, Kemenkes Masih Susun Pedoman Penggunaan

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

Platform pembayaran OVO adalah dompet elekronik dibawah pengawasan Bank Indonesia.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, OFI mengantongi izin usaha perusahaan pembiayaan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Pahlawan 2021, Download Twibbonize Selamat Hari Pahlawan Lengkap Cara Pasang Bingkai Foto

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni 30 Oktober 2019.

Setelah dua tahun berjalan, OJK mencabut izin usaha OFI melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB