ekonomi

Pinjol Ilegal Itu Kejahatan yang Sudah Meresahkan, GMPI Minta MUI Keluarkan Fatwa

Sabtu, 4 September 2021 | 11:50 WIB
Ilustrasi jerat pinjaman online (Justice law)

JAKARTA, Klikaktual.com- Pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini dinilai semakin meresahkan. Semakin banyak korban yang terjerat. Harus mengembalikan bunga pinjaman yang nilainya di luar ketentuan yang ada. 

Kasus pinjol ilegal ini juga mendapat perhatian dari Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI). Pada Rabu lalu (1/9/2021), GMPI menggelar Webinar Series 3 dengan tema; Korban Pinjol Berjatuhan, Di Manakah Penegak Hukum?

Ketua Umum PP GMPI Achmad Baidowi mengatakan webinar ini merupakan respons cepat GMPI terhadap banyaknya korban pinjol ilegal. Dan faktanya, pinjol ilegal masih sulit diberantas.

Baca Juga: Ampuuun Coki Pardede, Kok Sabu-sabu Disuntik Lewat Dubur Sih? Ternyata Ini Alasannya

“Maka kita berharap webinar ini bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada instansi terkait seperti MUI dan OJK, agar pinjol-pinjol ilegal ini bisa diberantas dan ditindak tegas,” tegas Achmad Baidowi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, dikutip dari laman resmi DPP PPP, Sabtu (4/9/2021).

Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum PP GMPI Erfandi meminta MUI agar mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pinjol ilegal, karena banyaknya korban pinjol ilegal belakangan ini.

“Pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, bagi GMPI, menjadi sangat urgen untuk diperjuangkan. MUI perlu mengeluarkan fatwa untuk mencegah korban pinjol semakin banyak lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Beri Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar, Begini Respons Firli Bahuri

Erfandi juga menyayangkan keberadaan pinjol ilegal belum tersentuh oleh hukum. Parahnaya lagi, pinjol ini hanya diatur setingkat peraturan OJK. Sedangkan aspek pidananya diatur dalam UU ITE dan KUHP, tapi belum ada UU yang secara khusus mengatur pinjol.

Direktur Center of Economic and Law Studies-Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, serta berdampak pada pinjol yang legal.

“Ini akan menggerus kepercayaan publik, padahal sebenarnya banyak fintech yang bagus dan mendukung perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Bobol Data Peduli Lindungi dan Jual Sertifikat Vaksin, Petugas Kelurahan Dibekuk Polisi

Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan terkait perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Dia menyebutkan, ciri-ciri pinjol ilegal di antaranya tidak memiliki izin, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta bunga dan denda sangat besar dan tidak terbatas.

Dikatakannya, hingga Agustus 2021 terdapat 13.000 lebih pengaduan berat korban pinjol ilegal. “Berupa ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak dengan teror dan penagihan dengan kata kasar bahkan hingga pelecehan seksual,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB