JAKARTA, Klikaktual.com - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 akan segera diumumkan.
UMK Provinsi Jawa Barat akan segera diumumkan setelah UMP Jabar resmi diumumkan pada 21 November 2024 mendatang.
Kalkulasi kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat didasarkan pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemantauan tingkat pemenuhan kebutuhan penduduk di wilayah Jabar.
Kenaikan upah harus dikoordinasikan dengan aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia yang berpegang pada pemberian gaji atau upah karyawan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Aktor Song Jae Rim Meninggal Dunia, Sederet Artis Unggah Ucapan Menyentuh
Perhitungan UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2025, dapat dikalkulasi jika kenaikan upah sebesar 10% sesuai tuntutan buruh.
Adapun rincian perhitungannya sebagai berikut.
1. UMK Kabupaten Karawang tahun 2024 Rp5.257.834 akan naik menjadi Rp5.783.617 di tahun 2025.
2. UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, akan naik menjadi Rp5.887.773 di tahun 2025.
Baca Juga: Profil dan Biodata 4 Pemeran Utama Drama Korea Mr, Plankton Ada Woo Do Hwan dan Lee You Mi
3. UMK Kabupaten Bekasi 2024 Rp5.219.263, akan naik menjadi Rp5.741.189 di tahun 2025.
4. UMK Kota Depok 2024 Rp4.878.612, akan naik menjadi Rp5.366.473 di tahun 2025.
5. UMK Kota Bogor 2024 Rp4.813.988, akan naik menjadi Rp5.295.386 di tahun 2025.
6. UMK Kabupaten Bogor 2024 Rp4.579.541, akan naik menjadi Rp5.037.495 di tahun 2025