travel-lifestyle

Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina 3 Hari Saja

Senin, 28 Februari 2022 | 12:32 WIB
Ilustrasi turis asing (Gulftoday)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Covid-19 Nasional mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan menjadi 3 hari bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2).

Luhut juga menyampaikan, kebijakan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sapu Bersih Tiga Laga Terakhir, Aubameyang Bawa Barcelona Kembali Ganas

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.

Selain itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga mengatakan, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Baca Juga: Ini Tugas dan Fungsi Watimpres yang Dijabat Arifin Panigoro Sebelum Meninggal Dunia

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

Baca Juga: BRI Liga 1: 5 Pertandingan Absen, Kini Coach “Jenderal” Sudirman Siap Dampingi Persija Lawan Persib

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

Halaman:

Tags

Terkini