JAKARTA, Klikaktual.com - Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Dalam surat yang ditujukan diantaranya kepada sejumlah pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam itu disebutkan, pengajuan bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui pemberi bantuan.
Kemudian, diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30 juta yang diperuntukkan 2 lembaga serta menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Menanggapi hal itu, Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono seperti dilansir laman resmi Kemenag, akhir pekan kemarin.
Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.
“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat,” tandasnya.
Diakui Waryono, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.
Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/. ***