religi

Dua Bulan PPKM, Menag Pastikan Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah

Rabu, 1 September 2021 | 07:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Kemenag

JAKARTA, Klikatual.com - Sejak dua bulan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penutupan rumah ibadah. 

Menurut Menag Yaqut Cholil Quomas, selama PPKM, pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan atau keagamaan pada masa PPKM.

SE tersebut, kata Menag, diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoax," ujar Menag seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Ditegaskan Menag, surat edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Edaran ini juga untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama selama PPKM setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021. Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jamaah.***

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB