religi

Bulan Ramadan, Apakah Boleh Laksanakan Shalat Tarawih dengan Cepat? Ini Penjelasannya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:07 WIB
Ilustrasi shalat tarawih (Pexels/Mohammed Alim)

Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah.

Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

3. Ruku, I'tidal, Sujud Dan Duduk Diantara Dua Sujud.

Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira satu detik atau tidak sampai satu detik.

4. Tasyahud.

Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari dua raka'at hukumnya sunnah.

Sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin.

Demikianlah penjelasan tentang apakah boleh laksanakan shalat tarawih dengan cepat, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB