Jakarta, Klikaktual.com - Menghirup minyak kayu putih atau Inhaler, kerap kali dilakukan bagi orang yang sedang terserang flu, atau hidung tersambat.
Jika flu atau hidung mampet saat sedang berpuasa di bulan Ramadan, apakah boleh hirup minyak kayu putih atau Inhaler? Berikut ini penjelasannya.
Dikutip dari laman nu.or.id menghirup aroma di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Hal ini sesuai dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup.
Sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ain (benda yang bisa membatalkan puasa).
Karena, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata.
Baca Juga: The Art Of Negotiation Bergabung Dalam Persaingan Rating Drama Akhir Pekan
Jika terkait hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Sementara, aroma tidak termasuk ain, karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Kembali Raih Best Island, Wamenpar : Bali Masih Top of Mind Wisatawan Terkait Pariwisata Indonesia
Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Keterangan serupa juga tertulis dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman 260, dimana dijelaskan penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.
Demikianlah penjelasan tentang hidung mampet, apakah boleh hirup minyak kayu putih atau Inhaler, semoga bermanfaat.***