religi

Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan Apakah Membatalkan Puasa?

Minggu, 2 Maret 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi keramas saat puasa Ramadhan. (freepik/jcomp)


Jakarta, Klikaktual.com - Apakah mandi keramas di siang hari saat bulan Ramadan bisa membatalkan puasa?

Karena pada bulan Ramadan ini, selain kita menahan lapar dan haus, juga dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa bulan Ramadan adalah masuknya air ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Baca Juga: 5 Hal Sepele Ini Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan, Harus Kalian Hindari

Lantas, mandi keramas di siang hari saat bulan Ramadan dapat membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.

Berdasarkan riwayat hadis Imam Malik.

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa untuk Kota Cirebon dan Sekitarnya 2 Ramadhan 1446 H, Minggu 2 Maret 2025

Artinya : "Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa," HR.Imam Malik.

Sedangkan, menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396, bahwa Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa, berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Sementara itu, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya Aunu al-Ma'bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas.

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya : "Hadits di atas, adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya keramas. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib boleh secara mutlak,"

Jadi dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mandi keramas tidak membatalkan puasa, meskipun hanya sekedar untuk menghilangkan rasa panas ataupun gatal.

Seandainya kemasukan air, kalau memang itu tidak ada unsur kesengajaan maka itupun tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB