Jika seorang melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin.
Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras, atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar Sperma dengan Sengaja.
Mengeluarkan sperma dengan sengaja disiang hari saat puasa Ramadan, itu bisa membatalkan puasa.
Tetapi, apabila seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar sperma, maka puasanya tidak batal.
Alasannya karena Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya," HR. Bukhari, Muslim.
Itulah hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan, semoga bermanfaat.***