CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Sebagian umat muslim, terkadang masih bingung dengan pertanyaan apakah boleh sikat gigi pada saat sedang puasa Ramadhan.
Sebenarnya, boleh atau tidak bolehnya sikat gigi pada saat puasa Ramadhan, itu tergantung yang melakukannya, apabila sampai tertelan maka tidak diperbolehkan, sebab bisa membatalkan puasa.
Namun, apabila melakukan sikat gigi pada saat puasa Ramadhan, lalu tidak sampai tertelan airnya, maka diperbolehkan, intinya harus berhati-hati.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat untuk Beli Baju Lebaran Murah di Jakarta
Dikutip dari laman nucirebon.or.id bahwasannya, menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Hal itu berlaku jika tidak tertelan materi dan ludah yang tercampur dengan odol tersebut.
Mufti Hadhramaut, yakni Al-Imam Abdullah bin Mahfudh Al-Haddad dalam fatwanya menyebutkan yang artinya.
"Odol dihukumi tidak membatalkan puasa, asalkan dijaga agar tidak tertelan materinya dan tertelan ludah yang tercampur dengan pasta gigi. Dan hukumnya tidak membatalkan puasa sisa rasa dari odol karena itu dianggap bekas, bukan materi.”
Baca Juga: Tanpa Disadari, Puasa Ramadhan Mengandung Hikmah yang Luar Biasa
Itulah jawaban mengenai apakah boleh sikat gigi pada saat puasa Ramadhan, jawabannya boleh dan tidak membatalkan puasa, asalkan harus berhati-hati jangan sampai tertelan.***