religi

Isi Pedoman Ceramah Agama yang Diterbitkan oleh Kemenag RI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 20:34 WIB
Surat edaran pedoman ceramah Agama (Instagram.com / @gusyakut)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Agama RI, telah menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI, H.Yaqut Cholil Qoumas.

Di dalam surat nomor 09 tahun 2023, tertanggal 27 September 2023 ini, dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.

"Bahwa, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional, yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan."

Baca Juga: Akademisi dan Kiai Jawa Timur: Warga NU di Jatim Loyal dan Menyukai Erick Thohir

Demikian bunyi latar belakang diterbitkannya Pedoman Ceramah Agama tersebut.

Hal itu untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, karena penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

Meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Baca Juga: Kapan The Worst Of Evil Episode 6 dan 7 Tayang? Intip Jadwal, Spoiler dan Link Nonton Streaming di Sini

Oleh karena itu, Kementerian Agama RI, membuat ketentuan bagi para penceramah agama, untuk memiliki empat hal penting di antaranya yaitu.

  1. Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat.
  2. Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Sikap santun dan keteladanan.
  4. Wawasan kebangsaan.

Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan, para penceramah harus  memenuhi tujuh kriteria di bawah ini.

Baca Juga: Cuaca Lagi Panas-panasnya, Ini 3 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Cocok untuk Ngadem

  1. Bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif.
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
  3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
  5. Tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Baca Juga: Profil Lengkap 4 Pemeran Utama Twinkling Watermelon: Ryeo Un, Choi Hyun Wook, Seol In-A dan Shin Eun Soo

Di dalam surat edaran tersebut juga, disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan.

Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB