JAKARTA, Klikaktual.com - Upacara bendera menjadi bagian dalam peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus.
Selain di pemerintah, sekolah dan elemen lain wajib jalankan upacara bendera peringatan HUT RI
Protokol upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud diatur lengkap tentang kegiatan upacara bendera, baik momentum, petugas, dan susunan acara upacara tersebut.
Dilansir dari laman SMP Taman Dewasa Kebumen, di bawah ini adalah teks MC protokol susunan upacara bendera di sekolah lengkap dengan petugas sesuai peraturan Permendikbud.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diusut atas Pelanggaran Kode Etik atau Pidana? Simak Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Teks upacara bendera digunakan untuk susunan acara bendera untuk peringati:
1. Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
2. Upacara Hari Senin
3. Upacara Hari Besar Nasional
Pembina Upacara adalah kepala sekolah (madrasah), wakil kepala sekolah (madrasah), atau guru:
1. Pemimpin Upacara
2. Pengatur Upacara
3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)
Baca Juga: 13 Ide Lomba 17 Agustus 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Simple dan Kreatif