Jakarta, Klikaktual.com - Judi merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama dan negara, namun banyak sebagian orang yang malah terjerumus.
Seiring denga perkembangan zaman, kini judi bisa dilakukan secara digital, atau yang kerap kali disebut dengan istilah judi online.
Dampak dari judi online pun tidak sepele, mulai dari materi, kesehatan fisik, hingga mental.
Baca Juga: Naikkan PPN ke 12 Persen, Pemerintah Ternyata Berikan Segudang Insentif, Apa Saja?
Bagi orang yang telah berkeluarga, masalah perjudian ini sering kali menyebabkan gangguan atau kerusakan pada keharmonisan hubungan keluarga.
Dalam konteks keluarga, seringkali istri dan anak menjadi korban suami yang kecanduan judi online.
Di antaranya, tidak menerima nafkah sebagaimana mestinya, karena uangnya habis untuk berjudi dan menerima perlakuan kasar, karena rata-rata penjudi menjadi temperamental akibat kekalahannya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan PPN Jadi 12 Persen
Lantas, apakah istri boleh gugat cerai suami yang kecanduan judi Online? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan narasi yang dikutip dari NU Online, menurut hukum Islam hak talak hanya pada suami.
Namun demikian, istri masih mempunyai hak mengajukan gugatan cerai, hal ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada pihak perempuan atau istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru 2024/2025, KAI Daop 3 Cirebon Apel Gelar Pasukan
Dalam hal ini, seorang wanita pertama dalam sejarah Islam yang menggugat cerai suaminya adalah istri Tsabit bin Qais, sebagaimana diabadikan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas yang artinya sebagai berikut.
Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw dan berkata, Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais karena agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau terjatuh pada kekufuran dalam Islam (maksudnya adalah kufur nikmat). Lalu Rasulullah saw bersabda, Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu? Ia menjawab, Ya. Rasulullah SAWbersabda (kepada Tsabit): Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu. ( HR Al-Bukhari).
Gugatan cerai dari pihak istri dalam Islam dikenal dengan nama khulu. Maka istri Tsabit bin Qais sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, adalah perempuan pertama dalam Islam yang melakukan khulu.