3 Perbedaan Kinerja Oli 2 Tak dan Oli 4 Tak, Simak Penjelasannya!

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:21 WIB
Ilustrasi oli (Canva by Rcpothostock)
Ilustrasi oli (Canva by Rcpothostock)

JAKARTA, Klikaktual.com - Oli 2 tak dan oli 4 tak adalah dua jenis pelumas yang digunakan dalam mesin pembakaran dalam, seperti mesin sepeda motor dan mesin kendaraan bermotor lainnya.

Perbedaan antara keduanya terutama terletak pada cara kerja mesin dan penggunaan oli yang berbeda.

Berikut adalah perbedaan utama antara kedua jenis oli ini.

Baca Juga: 7 Manfaat Utama Mengganti Oli Secara Teratur Untuk Kesehatan dan Kinerja Mesin

1. Cara Kerja Mesin.

Oli 2 Tak, Mesin 2 tak menghasilkan tenaga setiap dua putaran engkol, yaitu satu langkah naik dan satu langkah turun.

Pada mesin 2 tak, pembakaran campuran bahan bakar dan oli terjadi di dalam ruang bakar dengan setiap putaran engkol, yang berarti ada kebutuhan untuk mengolesi sejumlah oli pada bahan bakar untuk melumasi sekaligus mengangkut oli untuk proses pembakaran.

Proses ini membuat oli 2 tak harus dicampurkan dengan bahan bakar sebelum digunakan.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Cilacap Wajib Kamu Kunjungi, Tak Kalah Menarik dengan Tempat Lainnya

Oli 4 Tak: Mesin 4 tak bekerja dengan prinsip empat langkah, yaitu langkah hisap, langkah kompresi, langkah pembakaran, dan langkah pembuangan.

Proses pembakaran bahan bakar terjadi hanya setiap dua putaran engkol, yang berarti mesin 4 tak tidak memerlukan campuran oli dengan bahan bakar.

Sebaliknya, oli di dalam mesin 4 tak digunakan untuk melumasi bagian-bagian mesin seperti piston, poros engkol, dan klep.

2. Kebutuhan Campuran Oli-Bahan Bakar.

Oli 2 Tak: Oli 2 tak harus dicampurkan dengan bahan bakar dalam proporsi yang benar sebelum digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

14+ Ucapan Hari Ibu, Sederhana, Berkesan dan Penuh Makna

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:25 WIB
X