JAKARTA, Klikaktual.com - Bulan Ramadhan menjadi bulan yang sangat istimewa bagi seluruh umat Islam di dunia.
Di bulan Ramadhan ini biasanya seluruh kegiatan akan lebih dibatasi agar dapat lebih khusyu menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Bersamaan dengan hal ini, Pemerintah telah mengumumkan peraturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dimana selama bulan Ramadan, aturan ini mengurangi jam kerja mingguan serta menyesuaikan jadwal masuk dan istirahat harian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Mendiang Kim Sae Ron Meninggal Akibat Bunuh Diri
ASN memiliki jam kerja mingguan sebanyak 32 jam 30 menit selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.
Pada bulan Ramadan, jam masuk ASN diubah menjadi pukul 08.00, lebih siang dari biasanya yaitu pukul 07.30.
Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, yaitu selama 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat.
Aturan ini bertujuan membantu para ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan selama menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Daebak! Baru Tiga Hari Rilis, MV Earthquake - Jisoo BLACKPINK Berhasil Raih 20 Juta Viewers
Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena memiliki tugas yang berbeda, mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.
Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja selama Ramadan berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang relevan.
Baca Juga: Segera Tayang, Simak Sinopsis Drama Korea My Dearest Nemesis, Dibintangi Moon Ga Young dan Choi Hyun Wook
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan serta ibadah selama bulan suci Ramadan.
Itulah perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan 2025. Semoga bermanfaat.