JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka pada 30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi suatu daerah dan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekretaris DInas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta menyebutkan sesuat dengan instruksi Mendagri, sekolah yang berada di level 2 dan tiga dipersilakan mengadakan pembelajaran tatap muk asecara terbatas.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta dalam keterangannya.
Sekolah pun tidak bisa langsung menerapkan pembelajaran tatap muka. Sebelum bisa menggelar PTM terbatas, sekolah sebelumnya harus pernah melakukan uji coba PTM. Jika belum pernah melakukan simulasi, maka harus melakukan uji coba terlebih dahulu antara satu atau dua minggu. Jika dalam uji coba itu tidak ditemukan kendala dan berjalan mulus, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.
Baca Juga: KAI Group Serahkan Paket Buah Rp50 Juta untuk Nakes
Persyaratan lainnya, sekolah harus memiliki kesiapan sarana prasarana serta menjalankan panduan pembelajaran yang sudah diterbitkan Dinas Pendidikan. Selain itu sekolah juga harus mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota dan bupati/walikota atau gubernur untuk tingkat SMA/SMK.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.
Karena sifatnya terbatas, jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran pun terbatas. Maksimum 50 persen. Meski begitu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya menjadi 30 persen.
Baca Juga: Jadwal Laga Kedua BRI Liga 1, 28 Agustus 2021: Persipura Vs Persita, Siaran Langsung di Indosiar
Durasi belajar juga menjadi terbatas. Uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. PT Terbatas maksimal tiga jam, tanpa istirahat. Dalam ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Kemudia siswa masuk dengan prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra dan istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran juga bergantung pada situasi Covid-19. Jika pada perjalanannya sekolah di daerah level 2 kemudian menjadi level 4, maka PTM dihentikan. ***