pendidikan

Simak Ketentuan Dapat Seragam Sekolah Gratis Untuk SD, SMP, dan SMA Pada PPDB 2024

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:05 WIB
PPDB 2024 Pemerintah Akan Berikan Seragan Sekolah Gratis (Instagram / @nadiemmakarim)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah melalui Kemendikbudristek, akan memberikan seragam sekolah gratis untuk SD, SMP dan SMA pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan yakni Nadiem Makarim, dengan harapan dapat membuat calon murid yang ingin duduk di bangku sekolah dapat menimbulkan semangat belajar, namun ada ketentuannya.

Aturan penggunaan seragam sekolah calon murid SD, SMP, SMA ini merupakan salah satu tata terbit sekolah yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pemerintah Siapkan 71 Ribu Lowongan CPNS 2024 Untuk Penempatan IKN

Akan tetapi, apabila nantinya calon murid SD, SMP, SMA melanggar, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah masing-masing dan jika terus dilakukan akan bertemu guru BK.

Sehingga, Nadiem Makarin menghimbau dengan adanya aturan penggunaan seragam sekolah ini, tiada lain adalah untuk kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi murid SD, SMP, SMA.

Berdasarkan keterangan dari Permendikbud nomor 50 tahun 2022 ini,  mengatur penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA yang disahkan Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa penggunaan seragam sekolah ini bertujuan untuk :

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan perserta didik.
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Baca Juga: Terbaru! Postingan Teman Eki Soal Kasus Vina Cirebon, Pelaku Asli Diduga Sudah Meninggal di Tahun yang Sama

Nadiem Makarim juga menetapkan empat seragam sekolah yang wajib dimiliki para calon murid agar tidak terkena tata terbit sekolah masing-masing.

Berikut ini penggunaan seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA yang ditetapkan Nadiem Makarim.

  1. Seragan Nasional.
  2. Seragam Pramuka.
  3. Seragam khas sekolah berupa batik dan pakaian olahraga.
  4. Seragam adat, atau baju adat.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri

Ia juga juga menyampaikan penggunaan seragam sekolah untuk calon murid SD, SMP, SMA dibawah ini.

  • Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
  • Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Untuk ketentuannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa yang berhak menerima seragam sekolah gratis bagi calon murid SD, SMP, dan SMA adalah yang tidak mampu atau tidak mampu dalam finansial.

Halaman:

Tags

Terkini