HASIL tes Covid-19 Persebaya Surabaya yang ramai karena beda antara hasil PT LIB dengan hasil mandiri Persebaya Surabaya turut direspons Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule itu mengatakan segala sesuatunya harus dikembalikan kepada Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/2022. Terutama yang ditegaskan pada pasal 52.
Segala sesuatu yang dimaksud Iwan Bule, salah satunya soal tes swab yang saat ini memang diwajibkan bagi semua pemain dan ofisial sebelum pertandingan.
Baca Juga: BRI Liga 1: Soal Penundaan Laga, Ini Penjelasan Regulasi Liga 1 2021 2022 Pasal 52 Ayat 7
“Semuanya harus berpatokan pada Regulasi Kompetisi Liga 1 2021/2022. Pada regulasi sudah dijelaskan secara jelas tentang perihal mekanisme hasil tes Covid-19 dan turunannya," terang Iwan Bule, dikutip dari situs resmi PT LIB pada Senin 7 Februari 2022.
Dengan demikian, semua hasil PCR harus akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait," sambung Iwan Bule.
Dalam pernyataannya itu, Iwan Bule juga mengimbau kepada semua klub, terkait hasil tes Covid-19, agar selalu komunikasi dengan LIB dan Satgas Covid-19 BRI Liga 1 2021 2022.
Baca Juga: BRI Liga 1: Cedera Serius, Bek Kanan Persib Bandung, Mario Jardel Harus Ditandu Keluar Lapangan
"Sehingga semuanya punya pemahaman, tanggung jawab, dan komitmen yang sama,” tegas Iwan Bule.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) juga sudah menjawab Persebaya Surabaya soal hasil tes Covid-19 yang berbeda antara PT LIB dengan tes mandiri yang dilakukan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2022 Putaran 2 Mulai 11 Februari 2022 sampai 6 Maret 2022
Direktur Operasional PT LIB Sudjarno mengatakan hasil tes mandiri Persebaya Surabaya itu harusnya bisa dikomunikasikan dengan PT LIB atau satgas terkait terlebih dulu.
Jika dikomunikasikan, lanjut Sudjarno, hasil tes ulang bisa diketahui bersama dan diambil keputusan yang diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan secara bersama pula. ***