JAKARTA, Klikaktual.com - Pernikahan artis ataupun publik figur kerap menjadi sorotan masyarakat. Bahkan tidak sedikit pernikahan artis yang disarkan di televisi. Terbaru, pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar ditayangkan dalam beberapa tahapan di salah satu stasiun TV.
Program TV pernikahan artis ini pun mengundang perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Bahkan KPID Jabar telah melayangkan surat ke KPI Pusat agar menegur stasiun televisi yang menayangkan pernikahan artis. Surat ini menyangkut Antv yang menyiarkan pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar.
Surat itu dilayangkan karena durasi penayangan dianggap keterlaluan. Stasiun televisi dinilai melanggar etika penyiaran karena memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan non publik.
“Hal tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat, semuanya dikaji dengan hati-hati sebelum dan ketika rapat pleno,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet kepada Pikiran Rakyat, Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga: Jokowi: Anggota Pramuka Harus Jadi Pelopor Disiplin Protokol Kesehatan
Dalam catatan KPID Jawa Barat, sedikitnya ada 9 program televisi yang menyiarkan pernikahan para artis. Kesembilan program ini melakukan penyiaran program pernikahan dalam kurun waktu 13 Maret-8 Agustus 2021.
Dari data tersebut diketahui jika kesembilan program tersebut dinilai melanggar etika penyiaran.
Baca Juga: Pemerintah Terus Kawal dan Pastikan Keamanan Vaksin
“KPID Jabar juga melakukan kajian aduan masyarakat mengenai program pernikahan selebritas tersebut bersama pakar komunikasi dari FIKOM UNPAD. Program tayangan-tayangan tersebut menyangkut tiga pernikahan artis yaitu Atta-Aurel, Ifan Seventeen dan Citra Monica dan Lesti-Billar,” kata Adiyana.
Maka dari itu, sebagai bentuk pengawasan, Adiyana menyebutkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi teguran kepada KPI Pusat. Dengan harapan agar program-program televisi itu mendapat teguran. ***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'KPID Jabar Catat 9 Program TV Pernikahan Artis yang Langgar Etika Penyiaran, Atta-Aurel Mendominasi'.