JAKARTA, Klikaktual.com- Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.
Pendataan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Yaitu para tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Namun sayangnya, sejumlah pegawai ada yang menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.
Dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:
- Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi
- Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
- Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya
Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Tindak lanjut tersebut juga terkait aturan di mana pada tahun 2023 Pemerintah sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN baik yang bekerja di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah. ****