JAKARTA, Klikaktual.com - Tiara Marleen menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik almarhumah Vanessa Angel.
Meski menjadi tersangka, Tiara Marleen tidak ditahan. Tiara Marleen hanya lapor ke Polres Metro Depok dua kali seminggu.
Tiara Marleen pun menjalani wajib lapor yang pertama kalinya di polres Depok pada hari Senin 20 Juni 2022.
Dalam wajib lapor yang dijalaninya, pihak polres mitra Depok tidak mengajukan pertanyaan pada Tiara Marleen. Tiara Marleen hanya cukup menandatangani berkas.
Baca Juga: Link Nonton Melur untuk Firdaus Episode 15 yang Tayang Malam Ini
Di dalam pelaporannya, Tiara Marleen sempat merasa keberatan tentang pelaporannya yang dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Kami penginnya jangan lah seminggu dua kali, capek juga, tapi kita ikutin prosesnya," kata Tiara Marleen, pada Senin 20 Juni 2022.
Di hadapan polisi, Tiara Marleen sempat bertanya kepada polisi tentang jika kemungkinan dirinya di penjara.
"Pak, kalau saya di sel di mana?" tanya pelantun Ikan Asin ini.
Baca Juga: Ulang Tahun ke 61, Ini Kebiasaan Presiden Jokowi di Hari Ulang Tahun
Lantas Polisi pun menjawab dengan singkat dan padat, "Ya di sini," jawab polisi
Tiara Marleen kemudian menanyakan kondisi kebersihan sel di Polres Metro Depok. Namun polisi meminta Tiara Marleen untuk tidak berandai andai. Mengingat saat ini Tiara Marleen hanya perlu wajib lapor.
Tiara Marleen mengaku akan mengikuti proses yang berlaku, Tiara Marleen menegaskan ia tidak akan kabur atau menghindar dari kasus yang membelitnya.
" Saya nggak akan kabur atau menghindar, Insya Allah menjadi warga negara Indonesia yang bakal mengikuti prosesnya," sambung Tiara Marleen.***