JAKARTA, Klikaktual.com - Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di ruang Humas Polresta Serang, Banten mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui unggahan instagram.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah Nikita Mirzani untuk membangun komunikasi. Karena sudah dua kali panggilan kami menanyakan respons dari Nikita Mirzani, " tutur Shinto Silitonga.
Baca Juga: Honda Brio Jadi Mobil Terlaris Sepanjang Mei
Shinto Silitonga menerangkan objek dari kasus itu adalah postingan Nikita Mirzani di media sosialnya. Untuk itu pihaknya mengonfirmasi pada artis yang berusia 36 tahun tersebut.
"Objek dalam pelaporannya adalah konten di Instagram Story NM. Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor maupun terlapor," terang Kombes Polda Banten.
Menurutnya terlapor yakni Nikita Mirzani enggan merespon panggilan dan sempat mau dijemput paksa polisi. Akhirnya Nikita Mirzani datang ke Polresta Serang Kota. Tidak sendiri, ia ditemani sahabatnya, Fitri Salhuteru dan sang pengacara, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: RRQ Hoshi Masuk Upper Bracket di Final Play Off MSC 2022
Pada kedatangannya ke Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani menjelaskan secara detail mengenai konten yang ia buat.
Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menerimanya dengan baik di Polresta Serang Kota. Ia pun akhirnya merasa lega karena kini telah mengetahui permasalahannya.
"Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini, " ucap Nikita Mirzani.***