JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.
Mantan Manajer Denny Sumargo menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana. Dalam kasus ini, Denny Semargo dirugikan sebesar Rp700 juta.
Kuasa Hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar menyebutkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan mantan manajer Denny Sumargo sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 23 Februari 2022 : Anda akan Jumpa Sahabat Baru
"Hari ini, saya sampaikan ke media sesuai laporan Denny Sumargo, setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan, hari ini Ditya Andrista atau DA sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan. Ditya terancam enam tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 23 Februari 2022 : Jika Sudah Tidak Memungkinkan, Move On
Anwar menjelaskan penetapan tersangka ini tidak akan berpengaruh terhadap kasus wanprestasi yang dilaporkan Ditya kepada Denny Sumargo.
Anwar mengaku pihaknya akan meladeni gugatan perdata yang dilayangkan Ditya.
Untuk diketahui Denny Summargo melaporkan mantan managernya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada September 2021. ***