JAKARTA, Klikaktual.com - Pegiat media sosial Adam Deni belum lama ini ditangkap dan ditahan pertugas kepolisian atas dugaan ilegal akses.
Adam Deni sendiri sudah berstatus tersangka dan ditangkap petugas kepolisian pada awal Februari 2022 lalu.
Harus berada di balik jeruji besi, Adam Deni pun melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Suratpenangguhan penahanan ini sudah dikirim ke Penyidik Bareskrim Polri.
"Iya betul, sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***