Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 12:46 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni. (Instagram.com/@adngrk)
Pegiat media sosial Adam Deni. (Instagram.com/@adngrk)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pegiat media sosial Adam Deni belum lama ini ditangkap dan ditahan pertugas kepolisian atas dugaan ilegal akses.

Adam Deni sendiri sudah berstatus tersangka dan ditangkap petugas kepolisian pada awal Februari 2022 lalu.

Harus berada di balik jeruji besi, Adam Deni pun melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 9-11 Februari 2022, Malam Ini Manchester United, Disusul Manchester City, Live di SCTV

Suratpenangguhan penahanan ini sudah dikirim ke Penyidik Bareskrim Polri.

"Iya betul, sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Untuk diketahui Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Baca Juga: 13 Ucapan Hari Pers Nasional 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X