JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, Rizky Nazar terancam hukuman empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Zulpan membeberkan alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Dengar Kabar Laura Anna Meninggal, Begini Kondisi Gaga Muhammad
Disebutkan jika Rizky Nazar sengaja mengonsumsi ganja untuk membantunya tidur.
Rizky Nazar mengaku mengalami kesulitan tidur. Sehingga ia mengonsumsi ganja agar bisa tertidur.
Rizky Nazar mengaku belum lama mengonsumsi narkoba. Ia mendapat barang tersebut dari rekannya bernama Ipang.
Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Episode 5 di WeTV: Miranda Ancam Bongkar Hubungan Aris dan Lidya
Untuk diketahui, Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 13 Desember 2021.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan dua bungkus ganja sebesar 0,36 gram dan 0,61 gram. ***