Masalah Anal Seks, Ayah Taqy Malik dan Mantan Istri Saling Lapor Polisi

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 13:46 WIB
Ayah Taqi Malik, Mansyardin Malik (tengah) di Polda Metro Jaya usai membuat laporan. (Foto: PMJ/Yeni).
Ayah Taqi Malik, Mansyardin Malik (tengah) di Polda Metro Jaya usai membuat laporan. (Foto: PMJ/Yeni).

JAKARTA, Klikaktual.com- Tudingan soal anal seks di rumah tangga ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya Marlina Octoria terus bergulir. Keduanya bahkan saling melapor ke pihak kepolisian.

Terbaru, Rabu (22/9/2021), Mansyardin Malik melaporkan mantan istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kita melaporkan Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya (Mansyardin Malik), pelaporan kami sudah diterima, LP juga sudah terbit," tandas kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayadh, di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Para Pesohor Tanah Air yang Ternyata Hadiri Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Mantan istrinya itu dijerat dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," sambung M Fayadh.

Dalam laporan tersebut, Mansyardin Malik dan kuasa hukumnya melampirkan sejumlah barang bukti. Salah satunya tayangan YouTube, di mama Marlina Octoria menjadi bintang tamu.

Dalam kesempatan tersebut, Mansyardin Malik menduga apa yang dilakukan mantan istrinya merupakan dorongan dari pihak lain yang ingin menjatuhkan namanya. "Saya kaget, itu yang saya rasakan," jelas Mansyardin.

Baca Juga: Fakta Nikah Siri Lesti dan Rizky, Ada Peran Ustad Subki Al Bughury hingga Ketidaksetujuan Orang Tua

"Inginnya saya dari awal kan tidak ingin mengambil langkah hukum. Namun melihat yang terjadi adanya penggiringan opini dahsyat ini yang ingin mencemarkan nama baik, ya saya mau tidak mau melaporkan untuk menunjukkan semua ada aturan hukumnya," tukas Mansyardin Malik.

Sebelumnya pada Selasa (21/9/2021) Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Setelah kita membuat permohonan ke Bapak Willy, permohonan ke Komnas Perempuan dan akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," terang kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara.

"LP sudah diterima, artinya sudah jelas memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksual sudah terbukti dalam Pasal 23 tahun 2004," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X