JAKARTA, Klikaktual.com- Tyas Mirasih bakal menyandang status janda. Hal itu, setelah sang suami, Raiden Soedjono resmi melakukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih itu sudah teregister dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Bahkan, pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yaitu Senin 16 Agustus 2021.
Kendati Raiden sudah mengajukan gugatan cerai talak, diperkirakan masih satu rumah dengan Tyas Mirasih. "Saat ini baik pemohon ataupun termohon memiliki alamat yang sama di bilangan Mampang Jakarta Selatan," kata Taslimah.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, ASN Sektor Non-Esensial Berlaku WFH Total
Dia juga mengungkapkan, dalam sidang cerai perdana yang berisi mediasi, baik Raiden Soedjono maupun Tyas Mirasih diharuskan hadir. "Jika dalam proses mediasi tidak terwujud perdamaian, baru diperiksa, diadili," ungkap Taslimah.
Seperti diketahui, Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih melangsungkan pernikahan pada 8 Juli 2017 silam. Akad nikah kala itu dilangsungkan di Plataran Cilandak, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Selama masa pernikahan dengan Raiden, mantan kekasih Raffi Ahmad itu belum dikaruniai momongan. Raiden Soedjono memutuskan untuk menceraikan Tyas Mirasih setelah usia pernikahan mereka memasuki tahun keempat.