entertainment

Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:53 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. (Instagram/ gagamuhammad)

JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis pada mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.

Dalam pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad terbukti bersalah dan melakukan kesalahan sesuai yang dipidanakan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: DPR Setujui RUU IKN, Warganet: Ongkos Bangun Ibu Kota Baru Rp466 Triliun, Uang dari Mana?

Gaga Muhammad disebut berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Majelis Hakim pun membeberkan hal yang memberatkan Gaga Muhammad mendapat vonis tersebut. Salah satunya adalah inkonsistensi dalam menyampaikan rasa bersalah.

"Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 19 Januari 2022 : Bonus yang Harus Kamu Terima Tertunda

Selain itu terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: BRI Liga 1: Rifad Marasabessy Lolos Hukuman Kartu Meski Tendang Perut Pemain Persib Ardi Idrus

Keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis majelis hakim.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna. ***

Tags

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB