JAKARTA, Klikaktual.com - Sejak penayangan perdananya, drama Korea Snowdrop telah memicu kontroversi di masyarakat Korea Selatan.
Tidak sedikit masyarakat menilai terdapat distorsi sejarah dalam drama yang dibintangi oleh Jisoo BLACKPINK tersebut.
Masyarakat bahkan sempat membuat petisi agar drama korea Snowdrop berhenti tayang. Tidak tanggung-tanggung petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu orang.
Baca Juga: Simak Deretan Serial, Film, Anime, hingga Drama Korea yang Tayang di Netflix Sepanjang Januari 2022
Dilansir dari coppamagz lewat YTN News (29/12/2021), Pengadilan distrik Barat Seoul mengumumkan pihak mereka telah menolak perintah yang diajukan sebuah kelompok (World Citizens' Declaration/WCD) terhadap JTBC Studio inc, yang menuntut agar drama Snowdrop berhenti tayang.
Pengadilan mengatakan, meskipun WCD memiliki kapasitas sebagai pihak substansi, sulit untuk mengatakan bahwa hak kepribadian WCD dilanggar karena penyiaran drama. Kecuali isi drama ini secara langsung ditujukan pada WCD.
Baca Juga: 17 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial
Gugatan tersebut dibuat dengan alasan hak-hak pribadi masyarakat umum dapat dilanggar, bukan atas dasar hak pribadi eksklusif kepada creditor.
"Para WCD tidak dapat mengajukan permohonan atas nama umum sesuka hati," ungkap pihak pengadilan.
Dengan demikian, penayangan drama Snowdrop dapat berlangsung sesuai jadwal. ***