JAKARTA, Klikaktual.com - Pengakuan nikah siri pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora berbuntut panjang.
Rizky Billar dan Lesti Kejora bakal dilaporkan ke polisi karena telah dinilai memberikan keterangan palsu pada publik.
Aduan itu akan dilakukan oleh Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Edi Prastio bahkan sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat aduan hukum.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Ketua KPI Jawa Timur itu mengancam Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan dua pasal.
Baca Juga: Inikah Tanda-tanda Rumah Tangga Shandy Aulia Retak? Sampai Hapus Status di Instagram
"Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15," ucap ketua KPI Jatim.
Dari pasal tersebut, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun penjara bila terbukti melakukan kesalahan.
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujarnya lagi.
Edi menegaskan jika pihaknya tak merasa bermasalah dengan pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: The Call: Panggilan Misterius dari Masa Lalu
Mereka mengaku hanya merasa heran dengan teknis pencatatan pernikahan Lesti dan Rizky Billar di KUA.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu maaf terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Apabila ada permintaan maaf dan pengakuan salah dari pasangan selebriti ini, pihaknya akan mencabut ancaman tersebut.