entertainment

Lagi! Bareskrim Polri Resmi Segel Rumah 3 Lantai Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:23 WIB
Wahyu Kenzo (Instagram @wahyukenzo88)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Penahanan kembali terjadi oleh salah satu orang yang diduga memiliki banyak kekayaan dan dijuluki sebagai crazy rich.

Sebutan crazy rich sendiri diberikan untuk mereka yang dinilai kaya. Namun sayang, kembali lagi crazy rich harus ditahan atas tindak pelanggaran yang dilakukan.

Wahyu Kenzo, pria yang terbilang kaya, memiliki banyak aset mewah hingga dikenal sebagai tempat berinvestasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Tayang Kapan dan Dimana? Simak Jadwal dan Sinopsisnya Berikut

Sebelum penahanan Wahyu Kenzo, beberapa orang yang disebut-sebut crazy rich juga telah ditahan lebih dulu atas kasus penipuan.

Bahkan pria yang dulunya dikenal sebagai crazy rich, bisa membeli apa saja yang diinginkan kini harus tinggal di balik jeruji besi dan telah dimiskinkan.

Kasus yang menimpa Wahyu Kenzo tak jauh berbeda dengan crazy rich lainnya, yaitu atas kasus penipuan.

Wahyu Kenzo sendiri memiliki banyak kekayaan dengan nilai yang cukup fantastis.

Baca Juga: Pacaran di Bulan Ramadhan Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Di Jalan Basuki Rahmat, Malang Wahyu Kenzo juga memiliki aset bangunan berupa rumah lantai tiga dengan Nomor 51 telah resmi disegel Bareskrim Polri.

Selain rumah yang disegel pihak kepolisian, Wahyu Kenzo juga telah tersandung kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Berdasarkan penelusuran lebih jauh, Wahyu Kenzo telah melakukan penipuan dengan jumlah korban mencapai angka 25 ribu dengan prediksi kerugian Rp9 Triliun.

Angka tersebut terbilang cukup fantastis dengan jumlah korban yang juga cukup banyak atas kasus penipuan yang telah dilakukan Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Apakah Menghayal Cewek Cantik Saat Puasa di Bulan Ramadhan Puasanya Batal? Berikut Ini Penjelasannya

Halaman:

Tags

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB