JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni pun diputuskan akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
Rehabilitasi yang dijalankan Ammar Zoni bakal berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.
“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy
Achmad Ardhy menyebutkan jikan rehabilitasi yang akan dijalani Ammar Zoni adalah rehabilitasi inap. Artinya Ammar Zoni akan menghabiskan waktu di tempat rehabilitasi hingga proses berjalan tuntas.
“Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” sambungnya.
Selain Ammar Zoni, tersangka lain yakni M dan R juga akan menjalani rehabilitas di tempat yang sama.
Baca Juga: Baca Komik Manager Kim Chapter 77 Bahasa Indonesia, Nenek Jung Ok Soon Selamatkan Minji
“Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah,” jelasnya.
Keputusan rehabilitasi pada Ammar Zoni dan yang lainnya dilakukan setelah koordinasi antara penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
Keputusan untuk rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.