JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Andrew Andika dinyatakan sebagai pecandu narkoba kategori sedang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapnya Andrew Andika bersama 5 tersangka lainnya pun dinyatakan sebagai pecandu narkoba kategori sedang.
Penentuan status pecandu narkoba ini pun dilakukan setelah dilakukan hasil asesment terpadu.
Baca Juga: Siap-siap! Lee Jun Ki Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia 2024
Andrew Andika dan 5 tersangka lainnya pun mendapatkan penanganan rehabilitasi lainnya.
"Dari asesment terpadu tersebut seluruhnya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga, hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi kepada pihak lembaga rehab," ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.
Adapun hasil tes urine Andrew Andika dan 5 tersangka lain dinyatakan mengandung Amfetamin dan metamfetamin.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu gram sabu. Ditemukan juga satu alat hisap berupa bong dari bekas kemasan air mineral, pipet kaca berisikan residu narkotika jenis sabu hingga 2 korek api yang dimodifikasi.
Andrew Andika dan 5 tersangka lainnya pun mendapatkan penanganan rehabilitasi lainnya.
"Dari asesment terpadu tersebut seluruhnya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga, hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi kepada pihak lembaga rehab," ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.
Adapun hasil tes urine Andrew Andika dan 5 tersangka lain dinyatakan mengandung Amfetamin dan metamfetamin.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu gram sabu. Ditemukan juga satu alat hisap berupa bong dari bekas kemasan air mineral, pipet kaca berisikan residu narkotika jenis sabu hingga 2 korek api yang dimodifikasi.
Baca Juga: Jung Hae In Akan Mengisi Soundtrack Terakhir Love Next Door
Karena perbuatannya itu, Andrew Andika dijerat pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena perbuatannya itu, Andrew Andika dijerat pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.