Jakarta, 20 Oktober 2022 - BPSJ Ketenagakerjaan terus berusaha meningkatkan coverage kepesertaan anggota. Saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35,6 juta. 4,6 juta diantara peserta aktif ini adalah pekerja yang bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Minimnya keikutsertaan BPU pada program BPJS disebabkan minimnya pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Atas dasar hal itu, BPJS Ketenagakerjaan melaunching strategi komunikasi baru dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas.
Baca Juga: Jelang Wajib Militer, Jin BTS Jadi Tamu Spesial Tur Dunia Coldplay
Strategi ini secara resmi diperkenalkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo lewat sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.
Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara melalui BP Jamsostek hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,”ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.
Baca Juga: 13 Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Cocok Dijadikan Profil di Sosmed
BP Jamsostek menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif. Anggoro optimis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi. Salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.
BP Jamsostek juga terus berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga diharapkan mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BP Jamsostek untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek yang diwakili oleh Subchan Gatot turut memperkuat komitmen Direksi dalam melindungi lebih banyak pekerja BPU.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Indonesia yang Sempat Hits Namun Kini Ditinggalkan
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal.Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJAMSOSTEK bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan,” ungkap Subchan.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.