Cirebon, Klikaktual.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konferensi pers pada Senin, 3 Oktober 2022.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Dalam konferensi pers itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas keuangan sistem keuangan Indonesia saat ini masih terjaga dan kinerja intermediasi jasa keuangan terus membaik.
Hal tersebut berpengaruh terhadap kelanjutan pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Liga Champions Eintracht Frankfurt vs Tottenham: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain
Meski kondisi ekonomi dan keuangan nasional masih terjaga dan terus membaik, tetapi OJK tidak mau tinggal diam.
OJK mengeluarkan kebijakan proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas di sektor jasa keuangan. Adapun kebijakan proaktif yang dikeluakan OJK adalah memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan.
Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.
Selain itu OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global. Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.
Baca Juga: Ini Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke 8, MU Kalah Telak di Derby Manchester, Roy Keane: Memalukan!
Langkah lainnya, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi. Selanjutnya, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud.
Langkah terakhir OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.***