JAKARTA, Klikaktual.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair Mei 2022 mendatang.
Progran BSU telah dilaksanakan pemerintah telah dilaksanakan sejak September 2021.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menyasar para pekerja. Melalui program BSU, para pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah 2022.
Baca Juga: Ao Ashi, Anime Sepak Bola dengan Gaya yang Berbeda
Syarat menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.