Bantuan Subsidi Upah Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 20:41 WIB
Ilustrasi uang  (Foto: pexels.com)
Ilustrasi uang (Foto: pexels.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah masih menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hingga bulan Oktober, bantuan ini masih disalurkan untuk masyarakat.

Namun tidak semua masyarakat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini. Bantuan Subsidi Upah diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan Subsidi Upah yang diberikan untuk para pekerja sebesar Rp500 per bulan untuk dua bulan, atau sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah diberikan langsung ke rekening masing-masing via transfer bank.

Baca Juga: Bangunan Sekolah Dasar di Waled Cirebon Terbakar

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah antara lain:

WNI (Warga Negara Indonesia)

Kategori Peserta Penerima Upah

Masih berstatus aktif posisi 30 Juni 2021

Memiliki upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Nikita Willy Coba Test Pack 3 Kali Terkejut Tak Percaya

Jika memenuhi persyaratan di atas, cara mengecek jika nama kamu tercatat sebagai penerima adalah sebagai berikut:

Buka website bsu.kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X