Tidak Miliki Izin, Total 954 Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir Kemendag

photo author
- Minggu, 19 September 2021 | 20:36 WIB
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Dok.Kemendag
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Dok.Kemendag

JAKARTA, Klikaktual.com -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemenag) memblokir 249 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.

Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti. Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini, lanjut Wisnu, menjadi yang terbanyak sepanjang 2021.

Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan, lanjutnya, untuk mencegah adanya kerugian masyarakat.

“Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu.

Dijelaskannya, domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducting broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan
masyarakat.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot
trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member,” ungkapnya.

Namun secara umum, lanjut Syist, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.

“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducting broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.

Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X