JAKARTA, Klikaktual.com - Menyambut Ramadhan 2025, biasanya terdapat tradisi munggahan. Munggahan dilaksanakan seminggu atau bahkan sehari menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Munggahan identik dengan kegiatan makan-makan, berdoa, ziarah kubur hingga mengunjungi suatu tempat bersama keluarga sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Munggahan berasal dari kata 'munggah' yang memiliki arti berjalan naik atau keluar.
Maksudnya melakukan kegiatan di luar yang berbeda dari biasanya bersama keluarga atau sanak saudara.
Baca Juga: 10 Tema Pesantren Kilat Ramadhan 2025 Cocok Dogunakan di Semua Instansi
Namun bagaimana hukum tradisi munggahan dalam Islam?
Hukum munggahan dalam Islam menurut Buya Yahya diperbolehkan asal tidak memiliki keyakinan di dalamnya.
"Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik," ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa suatu tradisi dapat dilakukan sesuai tanpa adanya keyakinan kepada selain Allah SWT.
Baca Juga: 15 Gambar Keren Sambut Ramadhan 1446 H Tahun 2025, Bisa Dijadikan Banner
"Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk," pungkasnya.
Itulah hukum tradisi munggahan dalam Islam menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat.