JAKARTA, Klikaktual.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serental telah selesai dilajsanakan pada 27 November 2024.
Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ada 1.557 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024
Hingga kini, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count) untuk me getahui hasil sementara Pilkada 2024.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada Serenrak 2024 belum mengumumkan hasil real count.
Baca Juga: Ajak Wanita Berkenalan Lewat DM Instagram, Isi Pesan Jung Woo Sung Jadi Sorotan
Real count didapatkan berdasarkan proses penghitungan secara menyeluruh dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Adapun tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 yang menjelaskan tahapan setelah pemungutan suara yaitu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai pada Rabu 27 November2024 hingga Senin 16 Desember 2024 kendatang.
Dengan begitu, seluruh masyarakat di Indonesia baru akan dapat mengetahui hasil real count Pilkada 2024 di berbagai daerah usai proses rekapitulasi suara yang ditargetkan hingga 16 Desember 2024.
Sementara penetapan hasil calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama selama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara kepada KPU.
Itulah tahapan-tahapan real count dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang baru saja usai. Semoga bermanfaat.