ragam

Kenapa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Selalu Dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober? Simak Sejarahnya Berikut

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Detik-detik Prabowo-Gibran sebelum penandatanganan berita acara pelantikan di Gedung MPR/DPR RI. (Tangkap Layar YouTube.com/MPRGOID)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 lewat pemilu secara langsung yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Acara pelantikan hari ini juga akan dihadiri oleh pemimpin negara-negara sahabat serta seluruh wakil rakyat.

Pelantikan presiden, saat ini dilaksanakan setiap tanggal 20 Oktober dalam periode lima tahun jabatan.

Baca Juga: RIIZE Tampak Berikan Gestur Angka 7 Saat Event Fansign Offline di China

Lantas mengapa tanggal 20 Oktober dipilih sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih?

Mengacu pada sejarah kepresidenan Indonesia, pelantikan presiden dan wakil presiden untuk satu periode jabatan (5 tahun) berawal di era Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto mengucap sumpah jabatan presiden pada 27 Maret 1968 hingga 27 Maret 1973. Setelahnya, Soeharto terus-menerus berkuasa setiap lima tahun, sehingga harus mengucap sumpah jabatan pada tanggal 27 Maret 1973 dan 1978.

Namun, tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden berubah pada tahun 1983. Dimana Presiden Soeharto dan wakil presiden memutuskan mengucap sumpah jabatan lebih cepat, yaitu pada 11 Maret 1983.

Baca Juga: Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran, Minggu, 20 Oktober 2024

Sejak saat itu, tercipta tradisi baru: pelantikan presiden dan wakil presiden pilihan sidang MPR setiap 11 Maret dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Namun tanggal pelantikan tersebut kembali berubah pada tahun 1998. Di mana pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri, sehingga mengharuskan Wakil Presiden B.J Habibie menggantikan posisinya pada tanggal yang sama.

Alhasil, tanggal pelantikan pun berubah menjadi 21 Mei 1998 dalam jangka waktu lima tahun sekali. Alias sampai 21 Mei 2003.

Sayangnya, pelantikan presiden baru tak sampai pada 21 Mei 2003. Di tengah jalan, pertanggungjawaban Presiden B.J Habibie ditolak MPR, sehingga mengharuskan pimpinan memilih presiden dan wakil presiden baru pada tahun 1999.

Halaman:

Tags

Terkini

14+ Ucapan Hari Ibu, Sederhana, Berkesan dan Penuh Makna

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:25 WIB