JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Sindiran menohok disampaikan oleh Tamara Bleszynski kepada kakak kandungnya Ryszard Bleszynski.
Sindiran itu merupakan rentetan dari gugatan Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada dirinya. Terkait dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar.
Menurut Tamara dalam persoalan yang dihadapi, tidak semua karena uang.
"Tidak semua karena uang kak.." tulis @tamarableszynskiofficial akun Instagram Tamara Bleszynski.
Dia berharap, kakak kandungnya tersebut dibuka pintu hatinya.
"Semoga kakak dibuka pintu hatinya," ungkap Tamara Bleszynski.
Diketahui, dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu 1 Februari 2023 gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Sang Kakak Salah Tulis Nama di Gugatan, Tamara Bleszynski: Itu Pakai Bubur Merah Putih loh
Adapun isi gugatan yang diajukan kakaknya Tamara Bleszynski sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92. Kemudian kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red).
Baca Juga: Suka Umbar Kemesraan di Depan Umum, 5 Zodiak Ini Gak Masalah dengan Public Display Affection
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.