PESOHOR Rizky Billar resmi menjadi tersangka KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Rizky Billar menjadi tersangka KDRT setelah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022
Rizky Billar menjadi tersangka KDRT setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Baca Juga: Profil Lengkap Member Tomorrow X Together (TXT) yang Baru Konser di Indonesia
Setelah rangkaian proses pemeriksaan yang berjalan sejak siang hingga malam hari, Rizky Billar pun ditetapkan menjadi tersangka KDRT.
Ya, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebaga tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Informasi Rizky Billar tersangka KDRT disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu malam 12 Oktober 2022.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Bernuansa Alam di Bandung, Cocok Buat Tujuan Refresing Kamu
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Endra Zulpan.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Rizky Billar pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. ***