JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernama Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mahfud MD berkata jika Polri akan melakukan rekonstruksi perkara karena adanya motif yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan Brigadir J
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud saat sedang mengikuti konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFF U 16 Indonesia vs Vietnam, Kick Off Malam Ini
Irjen Ferdy Sambo sudah resmi jadi tersangka terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman tersebut di hari Selasa, 9 Agustus 2022.
Sampai saat ini motif Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Tim Khusus Polri belum bisa ungkap motif penembakan Brigadir J yang dilakukan tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Gunung Favorit di Indonesia, Biasa Ditaklukkan di Momen Kemerdekaan Agustus 2022
Ada laporan yaitu dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi masih didalami penyidik.
Sigit mengungkap terkait laporan dugaan pelecehan butuh keterangan dari ahli-ahli dan saksi-saksi.
Baca Juga: 20 Soal dan Kunci Jawaban Lomba Cerdas Cermat 17 Agustus
Ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dibalik kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***