`
JAKARTA, Klikaktual.com - Presenter Vicky Prasetyo mendapat vonis 4 bulan penjara dari Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini diberikan atas kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/9/2021).
Vonis majelis hakim pada Vicky Prasetyo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tuntutan JPU adalah hukuman delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Seusai sidang, Vicky Prasetyo langsung memeluk istrinya, Kalina Ocktaranny sambil menangis.
Vicky memilih diam dan tidak banyak bicara menanggapi putusan tersebut. Ia meminta wartawan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya.
"Sama pengacara saya saja," ujarnya singkat.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyebutkan kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari. Kasus ini berawal ketika Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018. ***