.
JAKARTA, Klikqktual.com - Setelah resmi keluar dari boy grup THE BOYS, Ju Hak Nyeonmendapatkan tuduhan melakukan prostitusi.
Dilansir dari berbagai sumber, (19/6/2025), seorang warga mengajukan engaduan pada polisi melalui sistem pengaduan perdata Korea Selatan.
Warga tersebut meminta adanya penyelidikan terhadap Ju Hak Nyeon karena diduga telah melanggar Undang-undang tentang hukuman aras Tindakan Pengaturan Perdagangan Seksual.
Tak sampai di situ, warga tersebut juga menuntut penyelidikan terhadap produser dan perwakilan dari One Hundred Label.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Dituntut Ganti Rugi Oleh Pengiklan, Jumlahnya Fantastis!
Kasus ini telah dilimpahkan ke kantor Polisi Metropolitan Seoul dan sedang ditngani di Kantor Polisi Gangnam.
Nantinya, pihak dari kepolisian akan memutuskan apakah penyelidikan tersebut akan dilkukan setelah meninjau berbagai fakta yang ada.
Diketahui sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, Ju Hak Nyeon bertemu dengna mantan aktris film dewasa Jepang, Kirara Asuka di Tokyo.
Hal tersebut memicu kontroversi yang akhirnya membuat Ju Hak Nyeon keluar dari grup THE BOYS yang membesarkan namanya, serta mengakhiri kontrak dengan One Hundred Label.
Baca Juga: Kapan MPLS Untuk Siswa di Jakarta Dimulai? Cek Tanggalnya di Sini
Tak lama setelahnya, tuduhan prostitusi pun mencuat di mana salah satu media mengutip dari beberapa sumber yang menunjukkan adanya kemungkinan aktifitas ilegal, termasuk tuduhan bahwa Ju Hak Nyeon membayar Kirara Asuka.
Pada 19 Juni 2025 kemarin, Ju Hak Nyeon secara resmi merilis surat bertulis tangan yang menyatakan bahwa ia membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat dalam prostitusi atau tindakan ilegal lainnya yang disebutkan dalam rumor atau laporan," Tulis Ju Hak Nyeon.
Baca Juga: Viral dengan Pelayanannya yang Kasar, Restoran Karen's Dinner di Inggris Tutup Permanen
Berdasarkan Undang-undang tentang Hukuman atas Tindakan Pengaturan Perdagangan di Korea Selatan, prostitusi termasuk pada kegiatan yang ilegal.
Mereka yang terlibat dalam prostitusi dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, penahanan atau hukuman ringan hingga 3 juta Won.