entertainment

Cek Besaran Zakat Fitrah 1445 H Tahun 2024 untuk Wilayah Kota Cirebon dan Sekitarnya

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:20 WIB
ilustrasi zakat fitrah (Hud)

Jakarta, Klikaktual.com - Bazarnas Kota Cirebon telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan 1445 H atau tahun 2024.

Zakat fiteah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Ormas Islam dan sejumlah instansi lain yang ada di Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Cirebon sebesar 2,8 Kilogram beras, atau jika dikonversikan ke dalam bentuk uang nilainya menjadi Rp45.000/orang.

Baca Juga: Contoh Kata Sambutan Buka Puasa Bersama Kolega di Kantor Simple dan Penuh Makna

Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas medium. Saat ini, yang dijual dengan harga Rp14.500/Kilogram.

Namun, nilai tersebut dapat disesuaikan dengan memperkirakan adanya kenaikan harga beras medium pada momen Ramadhan.

Baca Juga: Drama Korea Queen of Tears Tempati Posisi Ketiga di Netflix Global TOP 10 Ranking Series (Non-aenglish) di Minggu Kedua Penayangan

Untuk itu, nilainya pun menjadi Rp16.000/Kilogram. Maka, jika dihitung harga dari 2,8 Kilogram beras dengan kualitas medium menjadi Rp44.800.

Itulah harga besaran zakat fitrah 1445 H tahun 2024 untuk wilayah kota Cirebon dan sekitarnya. Semoga bermanfaat.

Tags

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB